Baitul Mal Dorong Masyarakat Abdya untuk Ber-Wakaf, Tgk Hirman: Ini Hikmahnya!
Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam ajaran Islam.
Search
Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam ajaran Islam.
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Aula Bappeda, Senin (28/10/2024).
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) melakukan pembinaan terhadap 34 mualaf yang berdomisili di daerah tersebut.
Puluhan pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tata cara pendataan calon mustahik dan muzakki, bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Batee, Abdya.
Guna meningkatkan penerimaan zakat dan infak sebagai PAD, Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran menunaikan zakat dan infak di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Pekan (RSUD TP), Senin (19/8/2024).
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengumpulan zakat dengan melakukan sosialisasi melalui khutbah Jumat di masjid yang ada di daerah setempat.
Dua Amil yang bertugas di Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) diutus oleh Ketua Badan BMK Abdya, Zulbaili Djuned S.Pd.I untuk mengikuti pelatihan jurnalistik yang digelar Baitul Mal Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) ambil bagian dalam acara rapat koordinasi (Rakor) Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh, yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi pemotongan Infak terhadap penghasilan tetap (Siltap) Keuchik dan Aparatur Desa dalam wilayah kabupaten setempat. Hal ini bertujuan guna memaksimalkan penerimaan infak di Baitul Mal Aceh Barat Daya.
Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan prinsip syariah.