SENIF MUALAF
1. Santunan Mualaf
Definisi:
Pengertian Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam baik itu laki-laki maupun perempuan dimana mereka sebelumnya menjadi orang non-muslim.
Kriteria Penerima:
- Berstatus Mualaf
- Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
- Mualaf yang telah bersyahadat kurang atau sama dengan 3 (Tiga) tahun
- Penerima santunan mualaf dibatasi maksimal hanya 2 (dua) orang per KK.
Persyaratan:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Syahadat dari Instansi Terkait
- Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.
2. Pemberdayaan Ekonomi Mualaf
Definisi:
Pengertian Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam baik itu laki-laki maupun perempuan dimana mereka sebelumnya menjadi orang non-muslim.
Kriteria Penerima:
- Berstatus Mualaf
- Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
- Mualaf yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Persyaratan:
- Formulir
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Syahadat dari Instansi Terkait
- Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik/Kepala Desa.
- Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.