Disable Preloader

SENIF MUALAF

 

1. Santunan Mualaf

Definisi:

Pengertian Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam baik itu laki-laki maupun perempuan dimana mereka sebelumnya menjadi orang non-muslim.

Kriteria Penerima:

  1. Berstatus Mualaf
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  3. Mualaf yang telah bersyahadat kurang atau sama dengan 3 (Tiga) tahun
  4. Penerima santunan mualaf dibatasi maksimal hanya 2 (dua) orang per KK.

Persyaratan:

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Keterangan Syahadat dari Instansi Terkait
  4. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.

 

2. Pemberdayaan Ekonomi Mualaf

Definisi:

Pengertian Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam baik itu laki-laki maupun perempuan dimana mereka sebelumnya menjadi orang non-muslim.

Kriteria Penerima:

  1. Berstatus Mualaf
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
  3. Mualaf yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Persyaratan:

  1. Formulir
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Keterangan Syahadat dari Instansi Terkait
  5. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik/Kepala Desa.
  6. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.
Share: