Disable Preloader

SENIF MISKIN

 

1. Santunan Miskin

Definisi:

Pengertian Miskin dalam menerima zakat, adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi keperluan hidup dasar, meliputi pangan, sandang, papan, Pendidikan dan Kesehatan.

Kriteria Penerima:

  1. Berstatus Miskin
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  3. Berusia di atas 40 tahun, kecuali janda miskin yang memiliki tanggungan.
  4. Tidak menerima pensiun dan atau tidak mempunyai penghasilan tetap
  5. Memiliki penghasilan dibawah atau setara dengan 1/3 nishab zakat Rp 2.300.000/bulan

Persyaratan:

  1. Formulir Permohonan Santunan Miskin
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Miskin dari Keuchik
  5. Memiliki penghasilan dibawah atau setara dengan 1/3 nishab zakat Rp 2.300.000/bulan
  6. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.

 

2. Bantuan Biaya Pendampingan Pasien Keluarga Miskin

Definisi:

Pengertian Biaya Pendampingan Pasien Miskin adalah bantuan yang diberikan untuk membantu meringankan beban dari keluarga pasien yang tidak mampu (miskin) untuk memenuhi segala kebutuhan pasien saat berada dalam perawatan di Rumah Sakit di luar daerah.

Kriteria Penerima:

  1. Pasien berasal dari keluarga miskin
  2. Mengalami sakit parah atau menahun yang dirujuk untuk berobat ke Rumah Sakit Rujukan diluar Kabupaten Aceh Barat Daya.
  3. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP & Kartu Keluarga (Pasien dan Pendamping Pasien)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) dari Keuchik
  4. Foto Copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah
  5. Foto Copy Resume Medis (Diaganosa Penyakit) dari Rumah Sakit Umum di Provinsi
  6. Photo Pasien yang Sedang Dirawat
  7. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan milik pasien
  8. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama Pasien atau Pendamping Pasien.

 

3. Bantuan Modal Usaha Mikro

Definisi

Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan sifat tradisional dan informal, yaitu belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum.

Kriteria Penerima:

  1. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
  2. Masyarakat yang katagori kurang mampu/miskin, dan memiliki usaha mikro.
  3. Penerima bantuan modal usaha mikro dibatasi maksimal hanya 1 (satu) orang per KK.
  4. Lama usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) Tahun.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Rincian Anggaran Belanja (RAB).
  3. Foto Copy KTP (suami istri)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kurang Mampu
  6. Surat Keterangan Usaha dari Keuchik
  7. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan (setelah diverifikasi).
  8. Foto visual tempat usaha.
Share: