Disable Preloader

1. Santunan Fakir

Definisi:

Pengertian Fakir dalam menerima zakat, adalah orang yang penghasilannya kurang dari 50% keperluan hidup sederhana (kebutuhan dasar), tidak mampu berusaha karena memiliki keterbatasan, dan tidak mempunyai tabungan untuk memenuhi keperluan hidup sederhana.

Kriteria Penerima:

  1. Berstatus Fakir
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  3. Berusia diatas 50 tahun
  4. Tidak menerima pensiun/tidak punya penghasilan tetap
  5. Tidak menerima bantuan dari Baitul Mal Aceh Barat Daya di tahun berjalan
  6. Tidak dalam tanggungan keluarga (anak) yang penghasilan per bulan diatas 1/3 nisab zakat atau setara Rp 2.300.000,-
  7. Diutamakan orang yang memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit menahun dan penyandang disabilitas.

Persyaratan:

  1. Formulir Permohonan Santunan Fakir
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Fakir dari Keuchik
  5. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan

 

2. Santunan Fakir Uzur

Definisi:

Pengertian Fakir Uzur dalam menerima zakat, adalah orang yang berusia di atas 60 tahun, tidak memiliki penghasilan, harta dan atau tabungan yang cukup untuk memenuhi keperluan hidup dasar. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, masih menunggu pemberian dari anak atau orang lain.

Kriteria Penerima:

  1. Berstatus Fakir Uzur
  2. Berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
  3. Berusia lanjut /lansia (diatas 60 tahun)
  4. Tidak menerima pensiun/tidak punya penghasilan tetap
  5. Tidak dalam tanggungan keluarga (anak) yang penghasilan per bulan diatas 1/3 nisab zakat atau setara Rp 2.300.000,-
  6. Diutamakan orang yang memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit menahun dan penyandang disabilitas.

 Persyaratan:

  1. Formulir Permohonan Santunan Fakir
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Fakir Uzur dari Keuchik
  5. Foto copy buku rekening Bank Aceh Syariah masih aktif atas nama mustahik yang bersangkutan.
Share: