Pengurus BMG di Kuala Batee Dibekali tentang Tata Cara Pendataan Calon Mustahik

  • Share this:

Blangpidie, baitulmal.acehbaratdayakab.go.id -- Puluhan pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) dalam Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tata cara pendataan calon mustahik dan muzakki, bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Batee, Abdya. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Kuala Batee, Budiwan dan diikuti oleh para Imam Chik selaku Ketua BMG bersama pengurus, yakni Sekretaris dan Bendahara BMG dalam 21 Gampong di Kecamatan Kuala Batee.

Turut hadir Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini, Imum Mukim, Dewan Penasehat BMG (Keuchik dan Tuha Peut Gampong), serta operator aplikasi Si Zakki (Sistem Informasi Zakat, Infak dan Wakaf Terintegrasi) Se- Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Dalam sosialisasi tersebut, pelaksana kegiatan menghadirkan narasumber dari Baitul Mal Kabupaten Abdya, yakni Salman Syarif, yang didampingi oleh komisioner Tgk Hirman dan Asmaul Husna. 

Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini,  menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi tentang tata cara pendataan calon mustahik dan muzakki melalui BMG ini dilaksanakan selama dua gelombang, dimulai sejak Rabu - Kamis, 21 s/d 22 Agustus 2024.

"Kegiatan ini telah dimulai sejak Rabu (22/8) gelombang pertama sebanyak 11 desa, dan hari ini gelombang kedua 10 desa," ujar Armani dalam laporannya pada hari kedua kegiatan sosialisasi, Kamis (22/8/2024).

Armaini juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dibiayai oleh dana desa sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Alokasi Dana Gampong (ADG) serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten (BHPRK) Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Camat Kuala Batee, Budiwan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu program yang digagas oleh Baitul Mal Abdya dalam rangka membangun database calon mustahik sebagai sasaran penerima bantuan zakat.

Budiwan berharap agar peserta mengikuti dengan serius kegiatan ini. "Agar tidak terjadi kesalahan kemudian hari. Pastikan masyarakat miskin di setiap Gampong terdata sebagai calon penerima zakat dari Baitul Mal," pesan Camat Kuala Batee.

Sementara itu, dalam paparan materi yang disampaikan komisioner BMK Abdya Salman Syarif, BMG merupakan lembaga Amil di tingkat Gampong wajib berkoordinasi dengan Baitul Mal Kabupaten terkait pengelolaan zakat di gampong. 

Kehadiran BMG di Abdya, katanya, adalah tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Baitul Mal. "Alhamdulillah sudah 145 BMG yang sudah terbentuk di Kabupaten Abdya," sebut Salman.

Kesempatan tersebut, komisioner yang membidangi Divisi Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi ini juga menjelaskan sejumlah tahapan dalam membangun database calon mustahik, diantaranya dimulai dengan tahap sosialisasi, pendataan langsung ke lapangan oleh BMG, verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan penginputan data calon mustahik ke aplikasi Si Zakki. 

"Kemudian yang terakhir nanti, data calon mustahik miskin dan fakir yang telah terdata dalam Si Zakki harus kita lakukan pemutakhiran selama dua kali setahun," pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tata cara pendataan calon mustahik melalui BMG itu, Kasubbag Pengumpulan Sekretariat BMK Abdya Eriani Mustika, beserta Tenaga Profesional Mustahar dan Merriati. (*)