Pemkab Abdya Terbitkan SE Pemotongan Infak 1% dari Siltap Keuchik dan Aparatur Desa

  • Share this:

Blangpidie -- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi pemotongan Infak terhadap penghasilan tetap (Siltap) Keuchik dan Aparatur Desa dalam wilayah kabupaten setempat. Hal ini bertujuan guna memaksimalkan penerimaan infak di Baitul Mal Aceh Barat Daya.

Hal tersebut tertuang dalam SE bernomor 451.12/882 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (profesi) yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, ditandatangani Pj Bupati Darmansah tanggal 22 Juli 2024.

Dalam SE tersebut, selain instruksi pemotongan Infak bupati juga menyampaikan penyesuaian terbaru tentang nishab zakat penghasilan/profesi. Hal itu merujuk kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penetapan Zakat Profesi.

Berdasarkan keputusan tersebut, batas penghasilan yang dikenakan zakat terbaru di Aceh dari nishab zakat 94 gram emas telah berubah menjadi Rp10.500.000 per bulan dari sebelumnya Rp6.900.000 per bulan. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga emas.

Dijelaskan dalam keputusan DPS BMA, perhitungan batas penghasilan dikenakan zakat profesi setahun adalah 94 gram emas x Rp1.345.444 (harga emas sekarang satu gram) = Rp126.471.736 per tahun. Jika dibagikan per bulan maka batas penghasilan dikenakan zakat = Rp10.539.311 atau dibulatkan menjadi Rp10.500.000 per bulan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pj Bupati Abdya menyampaikan kepada seluruh SKPK dalam Kabupaten Abdya agar memberitahukan kepada bendahara untuk menyesuaikan kembali pemotongan zakat dan infak seusai dengan nishab zakat terbaru Rp10.500.000 per bulan. Sedangkan hal-hal lainnya, kata Pj Bupati tetap mengacu pada Perbup Abdya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf. Penyesuaian nishab zakat terbaru ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2024.

Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan kepada para Keuchik dalam Kabupaten Abdya agar menginstruksikan kepada bendahara Gampong masing-masing untuk melakukan pemotongan Infak sebesar 1 persen terhadap seluruh pendapatan yang diterima oleh Aparatur Gampong.

Ketua Badan Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned, Kamis (25/7) menyambut baik kebijakan yang telah diambil oleh Pj Bupati Darmansah. Ia menjelaskan setelah pemotongan infak tersebut, Bendahara Gampong dapat melakukan penyetoran langsung ke Baitul Mal Abdya ke Nomor Rekening Bank Aceh Syariah 090.01.88.000821-4 An. RKUD Infaq dan Uqubat Abdya. Dan menunjukkan bukti setoran ke Baitul Mal Abdya.

Sementara untuk zakat dapat disetorkan langsung ke Rekening Bank Aceh Syariah Nomor 090.01.02.630009-9 An. RKUD Zakat, dan Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7090368871 An. Kasda Zakat Abdya. 

"Semoga dengan kebijakan pemerintah daerah ini hendaknya meningkatkan penerimaan infak di Baitul Mal sehingga dapat disalurkan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima," kata Zulbaili. []