Blangpidie, baitulmal.acehbaratdayakab.go.id -- Guna meningkatkan penerimaan zakat dan infak sebagai PAD, Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran menunaikan zakat dan infak di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Pekan (RSUD TP), Senin (19/8/2024).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur RSUTP Abdya, dr Aris Fazeriandy yang diwakili Kabid Penunjang Medis Teuku Fakruddin, SKM., MPH itu, diikuti oleh para Kabid, Kabag dan puluhan pegawai serta tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit setempat.
Turut hadir Plh Ketua Badan BMK Abdya, Salman Syarif, Komisioner Tgk Syamsul Qamar, Tgk Hirman dan Asmaul Husna, serta Kasubbag Pengumpulan Eriani Mustika.
Dalam kesempatan tersebut, Fakhruddin yang akrab dipanggil Pak T menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Baitul Mal Abdya untuk memberikan sosialisasi tentang zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya (ZIWaH) di RSUTP Abdya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat menggugah semangat para pegawai dan Nakes yang telah memiliki kewajiban menunaikan zakat dan infaknya ke Baitul Mal, guna disalurkan kepada masyarakat miskin dan fakir yang berhak menerima.
Disamping itu, Pak T juga meminta Baitul Mal untuk membantu memediasi pembebasan lahan wakaf yang akan digunakan untuk perluasan pembangunan infrastruktur pelayanan medis di RSUTP Abdya.
Plh Ketua Badan BMK Abdya, Salman Syarif menyampaikan terimakasih kepada manajemen RSUTP yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut dan menghadirkan para pegawai mengikuti kegiatan sosialisasi ZIWaH ini.
"Semoga dengan sosialisasi zakat dan infak ini dapat memantik semangat para pegawai dan Nakes di RSUTP Abdya untuk terus menunaikan zakat atau membayar infaknya ke Baitul Mal Abdya," ujarnya.
Sementara itu, dalam materinya Tgk Syamsul Qamar menyampaikan tentang hikmah berzakat dan azab bagi seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haul tidak mengeluarkan zakatnya untuk orang-orang miskin.
Tgk Hirman menyampaikan tentang kadar nishab zakat terbaru berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penetapan Zakat Profesi.
Berdasarkan keputusan tersebut, batas penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh dari nishab zakat 94 gram emas telah berubah menjadi Rp10.500.000 per bulan dari sebelumnya Rp6.900.000 per bulan. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga emas.
"Dalam keputusan DPS BMA, perhitungan batas penghasilan dikenakan zakat profesi setahun adalah 94 gram emas x Rp1.345.444 (harga emas sekarang satu gram) = Rp126.471.736 per tahun. Jika dibagikan per bulan maka batas penghasilan dikenakan zakat = Rp10.539.311 atau dibulatkan menjadi Rp10.500.000 per bulan," jelas Hirman.
Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan diskusi tentang seputar ZIWaH. (*)
Penulis: Nurvita