Blangpidie -- Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) kembali salurkan bantuan kepada mustahik melalui program bantuan operasional bagi pendamping pasien miskin di tahun 2024.
Program ini rutin setiap tahun di BMK Abdya, yang bertujuan untuk meringankan kebutuhan pasien miskin selama menjalani perobatan di rumah sakit luar daerah/Provinsi setelah dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Peukan Abdya.
"Alhamdulillah, untuk tahap awal sesuai DPA murni tahun 2024, BMK telah menyalurkan bantuan operasional untuk pendamping pasien miskin kepada 35 mustahik di Aceh Barat Daya," kata anggota Badan BMK Abdya Divisi Distribusi dan Pendayagunaan Zakat-Infak, Asmaul Husna, Kamis (11/7/2024).
Husna menjelaskan, penerima bantuan pendampingan pasien miskin ini dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku di Baitul Mal. Mulai dari BMK melakukan verifikasi administrasi pemohon guna memastikan persyaratan permohonan bantuan telah memenuhi syarat sesuai juknis penyaluran zakat.
Hingga selanjutnya, BMK melakukan verifikasi turun langsung ke rumah mustahik meninjau kondisi ril kehidupan keluarga pasien tersebut, serta memastikan informasi dalam berkas yang diberikan benar.
"Ada verifikasi langsung ke lapangan, hal ini untuk memastikan kelayakan penerima dan bantuan zakat yang tersalurkan tepat sasaran. Bantuan ini senilai Rp2 juta per mustahik," jelas Husna.
Sebagai lembaga keistimewaan pemerintah, BMK diberikan kewenangan mengelola dan menyalurkan zakat-infak kepada mustahik. Karena itu kata Husna, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BMK terhadap masyarakat yang terkendala biaya saat menjalani pengobatan di rumah sakit luar daerah.
"Dengan bantuan tersebut kita harapkan dapat meringankan beban biaya pengobatankeluarga kurang mampu yang sedang berobat ke rumah sakit luar daerah," pungkasnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon mustahik agar mendapatkan bantuan operasional pendamping pasien miskin BMK Abdya, diantaranya sebagai berikut:
1. Surat permohonan bantuan;
2. Surat keterangan tidak mampu dari Keuchik;
3. Fotocopy KTP dan KK (Pendamping dan Pasien);
4. Fotocopy surat rujukan dari RSUD Tengku Peukan;
5. Foto pasien yang sedang dirawat;
6. Fotocopy resume medis dari rumah sakit luar daerah/Provinsi;
7. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan milik pasien;
8. Fotocopy buku rekening Bank Aceh Syariah atas nama pasien atau pendamping pasien;
9. Nomor hp keluarga pasien yang bisa dihubungi;
10. Berkas dimasukkan dalam map warna hijau.
Berkas persyaratan tersebut diantar langsung ke kantor Sekretariat Baitul Mal Abdya Jalan Irian No 35 Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie atau tepatnya di simpang Polsek Blangpidie (bekas kantor perpustakaan dan arsip Daerah) pada waktu jam kerja. Hanya berkas yang memenuhi syarat yang diproses BMK dan juga berdasarkan ketersediaan floating kuota anggaran zakat untuk program tersebut.(*)
Penulis: Nurvita Yani
Editor: Salman