Baitul Mal Gampong di Blangpidie Ikuti Sosialisasi Pendataan Mustahik

  • Share this:

Blangpidie, baitulmal.acehbaratdayakab.go.id -- Puluhan pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tata cara pendataan calon mustahik dan muzakki, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten setempat, pada Senin (20/1/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, pelaksana kegiatan menghadirkan narasumber dari Baitul Mal Kabupaten Abdya Salman Syarif, yang didampingi oleh Tenaga Profesional Mustahar dan Kasubbag Umum dan Kasubbag Pengumpulan Zakat Baitul Mal Abdya.

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Blangpidie Junaidi dalam laporannya mengatakan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini berjumlah 90 orang, yang terdiri dari Imam Chik selaku Ketua BMG bersama dua pengurus lainnya, yaitu Sekretaris dan Bendahara, serta dua orang dari Dewan Penasehat BMG, yaitu Keuchik dan Ketua Tuha Peut.

"Kegiatan sosialisasi ini kita adakan satu hari dengan jumlah peserta 90 peserta dalam 18 Gampong yang mendaftar di Kecamatan Blangpidie," ujar Junaidi.

Ia juga menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan agar para pengurus BMG memahami bagaimana tata cara dan teknis dalam melakukan pendataan calon mustahik dalam masing-masing Gampong.

Selain itu, sebut Keuchik Gampong Mata Ie itu data calon mustahik tersebut akan dijadikan sebagai sasaran penerima bantuan zakat dari Baitul Mal sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip syariat serta regulasi yang berlaku.

"Harapan saya selaku yang mewakili Keuchik di kecamatan Blangpidie meminta kepada para pengurus BMG agar serius dan benar-benar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Dan apabila ada hal yang ingin diskusikan tentang tugas serta peran Baitul Mal Gampong bisa disampaikan dalam forum kegiatan ini," pinta Junaidi. 

Sementara itu, dalam paparan materi yang disampaikan komisioner BMK Abdya Salman Syarif, BMG merupakan lembaga Amil di tingkat Gampong wajib berkoordinasi dengan Baitul Mal Kabupaten terkait pengelolaan zakat di gampong. 

Kehadiran BMG di Abdya, katanya, adalah tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Baitul Mal. "Alhamdulillah hampir setiap desa sudah terbentuk Baitul Mal Gampong di Kabupaten Abdya," sebut Salman.

Kesempatan tersebut, komisioner yang membidangi Divisi Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi ini juga menjelaskan sejumlah tahapan dalam membangun database calon mustahik, diantaranya dimulai dengan sosialisasi, pendataan langsung ke lapangan oleh pengurus BMG, kemudian verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan terakhir penginputan data calon mustahik ke aplikasi Sistem Informasi Zakat, Infak dan Wakaf Terintegrasi (Si Zakki). 

"Kemudian yang terakhir nanti, data calon mustahik miskin dan fakir yang telah terdata dalam Si Zakki dilakukan pemutakhiran selama dua kali setahun," pungkasnya.(*)