ABDYA I Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya), resmi mengukuhkan ratusan pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) dalam kabupaten setempat, Rabu (6/12/2023). Pengurus BMG dikukuhkan secara simbolis yang diwakili oleh Ketua BMG dari perwakilan sembilan Kecamatan di Abdya.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili di Aula Lantai Dasar Masjid Agung Baitul Ghaffur, Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
Disamping pengukuhan, pada hari yang sama BMK Abdya juga memberikan materi peningkatan kapasitas SDM kelembagaan BMG terhadap para Imum Chik Gampong yang secara ex officio menjabat sebagai Ketua BMG.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili bersama anggota, Dewan Pengawas dan Kepala Sekretariat, Iin Supardi.
Iin Supardi dalam laporannya mengatakan, kegiatan pengukuhan dan peningkatan kapasitas SDM lembaga Baitul Mal Gampong ini di ikuti oleh 152 peserta dari Imum Chik Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Semoga dengan kegiatan ini pengurus BMG dapat memahami peran, kedudukan dan tupoksi Baitul Mal Gampong sebagai lembaga amil yang sesuai Qanun Aceh juga diberikan amanah untuk mengelola zakat pada masing-masing wilayah gampong di Abdya," ujarnya.
Iin menambahkan berdasarkan SK Keuchik yang diterima oleh BMK, sudah terbentuk sebanyak 117 Baitul Mal Gampong di Abdya. Bagi Gampong yang belum, ia berharap Keuchik segera membentuk dan mengangkat kepengurusannya.
Ketua Baitul Mal, Zulbaili dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Imum Chik Gampong yang telah menghadiri kegiatan tersebut. Ia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi BMK Abdya dengan para Ketua BMG.
"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat merajut silaturahmi antara BMK Abdya dengan BMG, dan juga sebagai momen kami menjaring pendapat serta masukan dari para "guree-guree" (Tgk dan Ustadz) mengenai zakat yang kami kelola di Baitul Mal," ucapnya.
Zulbaili melanjutkan, BMG merupakan amanat Qanun Aceh No 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal, dimana pembentukannya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Keuchik dan Imum Chik Gampong.
Menurutnya, kehadiran BMG tidak serta merta ingin langsung merubah tradisi pengelolaan zakat seperti halnya zakat fitrah yang selama ini telah dijalankan oleh Teungku-Teungku Imum di gampong, hanya saja kata dia, BMK Abdya ingin pengelolaan zakat melalui BMG dapat lebih tertib administrasinya dan dilaporkan kepada Baitul Mal Kabupaten.
"Bagi Gampong yang sudah terbentuk pengurus BMG-nya diharapkan dapat berkoordinasi dengan kami dan melaporkan kegiatan pengelolaan zakat ke BMK Abdya. Insyaallah kami juga siap memberikan pembinaan," tutur Zulbaili.
Kegiatan peningkatan kapasitas SDM kelembagaan Baitul Mal Gampong ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Salman Syarif dari Komisioner Baitul Mal Abdya dan Ustadz T Marzan, MA dari MPU Abdya.
Salman Syarif memaparkan materi tentang kelembagaan BMG dalam perspektif Qanun Aceh No 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh No 10/2018, tentang Baitul Mal. Sementara, T Marzan menyampaikan materi tentang fiqih zakat.
Salman Syarif, juga menyampaikan beberapa poin tentang tugas, fungsi dan kewenangan BMG, diantaranya BMG memiliki tugas melakukan inventarisir mustahik dan muzakki, anak yatim serta walinya, pendataan harta wakaf dan harta kegamaan lainnya yang berada di dalam gampong.
Selanjutnya, pemateri kedua T Marzan menjelaskan hikmah berzakat yang sudah menjadi kewajiban bagi seseorang muslim untuk menunaikannya apabila harta mereka sudah mencapai kadar nishab dan haul.
Disamping itu, Marzan juga menjelaskan secara detail tentang pengertian zakat profesi dan perhitungan penerimaan zakat pertanian (padi) dalam perspektif hukum Islam menurut kitab fiqih zakat kontemporer karangan Dr. Yusuf Al Qardhawi.
Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan Baitul Mal Gampong ini ditutup dengan diskusi bersama peserta.[]