Blangpidie -- Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dengan agenda awal persiapan pendataan calon mustahik penerima zakat-infak, berlangsung di kantor Sekretariat Baitul Mal Abdya, Jalan Irian No. 35 Desa Meudang Ara Blangpidie, Selasa (9/7/2024).
Pada Rakor ini, Baitul Mal Abdya turut mengundang para Ketua Forum Keuchik Kecamatan dan Pendamping Desa (PD) TPP Kemendesa tingkat Kecamatan dalam sembilan kecamatan di Kabupaten tersebut.
Ketua Badan Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned dalam sambutannya mengatakan kegiatan rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah pendataan calon mustahik yang telah digagas oleh Baitul Mal.
Hasil pendataan tersebut nantinya, kata Zulbaili, akan menjadi data dasar dalam menyusun database mustahik sasaran penyaluran bantuan zakat dan infak dari Baitul Mal.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pak ketua forum keuchik dan juga pendamping desa yang telah menyempatkan hadir pada rakor ini. Semoga langkah pendataan mustahik yang akan kami lakukan mendapat dukungan," ujarnya.
Menurut Zulbaili, kenapa Baitul Mal juga melibatkan unsur Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rakor ini dengan tujuan mendapatkan masukan terkait penggunaan dana desa yang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) untuk Baitul Mal Gampong (BMG) Rp3 juta setiap desa, serta mendapat pengawalan dan pendampingan dari TPP agar tidak menyalahi aturan.
"Alhamdulillah, atas dukungan dari pak Bupati, DPMP4 dan Keuchik, dana desa telah mensupport operasional bagi Baitul Mal Gampong tahun ini sebesar Rp3 juta per desa sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perbup No. 13/2024 tentang prioritas penggunaan dana desa, dan alokasi dana gampong serta bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten tahun 2024," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan BMK Abdya, Salman Syarif juga menjelaskan bahwa dana Rp3 juta itu diharapkan dapat dipergunakan untuk kebutuhan desa dalam rangka kegiatan pendataan mustahik yang akan dilakukan oleh Baitul Mal Gampong.
"Ada beberapa tahapan, yaitu tahap pertama kita lakukan dulu kegiatan sosialisasi kepada pengurus BMG tentang tata cara pendataan mustahik. Kedua, BMG melakukan pendataan, ketiga hasil pendataan mustahik tersebut diputuskan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) yang melibatkan unsur pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memverifikasi, validasi dan menetapkan keluarga miskin dan fakir yang layak atau tidak menjadi mustahik," papar Salman.
Kemudian, lanjut Salman, tahapan keempat yaitu data calon mustahik hasil musdesus diserahkan ke Baitul Mal dan selanjutnya dilakukan penginputan ke dalam aplikasi database mustahik yang telah dipersiapkan oleh Sekretariat Baitul Mal Abdya.
"Jadi, anggaran Rp3 juta itu dipergunakan untuk pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut diatas," imbuh anggota BMK yang membidangi Divisi Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi itu.
Salman juga menambahkan, tujuan data mustahik dikelola melalui aplikasi berbasis web yang sudah dibangun Baitul Mal bertujuan untuk memudahkan pengganggaran penyaluran zakat-infak dan tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Sementara itu, salah seorang Pendamping Desa Robi Sugara mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Baitul Mal Abdya dalam melakukan pendataan mustahik dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
Menurut Robi, anggaran yang dialokasikan terlalu sedikit dipergunakan untuk empat kegiatan tahapan pendataan calon penerima zakat oleh BMG. "Biasa kami di desa anggaran Rp3 juta itu untuk satu kegiatan," sebut dia.
Robi berharap Baitul Mal rutin dalam memberikan pembinaan bagi pengurus BMG agar pengelolaan dan pengumpulan zakat di dalam gampong menjadi optimal. Ia juga berharap kedepan dana desa bisa mensupport kegiatan peningkatan kapasitas SDM Baitul Mal Gampong setiap tahun.
"Mudah-mudahan langkah yang dilakukan oleh Baitul Mal hari ini mendapat Ridha Allah Subhanahu wa ta'ala dan semakin banyak muzakki yang menyetor zakat ke Baitul Mal, sehingga dapat disalurkan kepada saudara-saudara kita fakir, miskin yang berhak menerima," tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Blangpidie, Junaidi ID berharap dengan pendataan mustahik menyeluruh yang digagas oleh Baitul Mal itu dapat mengatasi terjadinya penerima zakat ganda.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jeumpa, Taufiq dan Kecamatan Kuala Batee Armaini. Mereka berpesan Baitul Mal sebagai lembaga pemerintah yang diberi kewenangan dalam pengelolaan, pengumpulan dan penyaluran zakat harus mampu bersikap independen dan mampu membangun kepercayaan umat bagi yang telah mencapai nilai nisab untuk membayar zakatnya ke Baitul Mal Abdya.[]
Penulis: Nurvita Yani