Baitul Mal Abdya Bangun Data Mustahik melalui Musyawarah Gampong

  • Share this:

Blangpidie -- Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan prinsip syariah. 

Berpijak dari amanah tersebut, Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) terus berupaya memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran bantuan zakat kepada para mustahik. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membangun data calon mustahik oleh Baitul Mal Gampong (BMG).

Hal ini sejalan dengan keberadaan BMG sesuai Qanun Aceh Nomor 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10/2018, yang salah satu tugas dan fungsinya yaitu melakukan inventarisir data mustahik dan muzakki. 

Sebagai langkah awal, BMK Abdya memberikan sosialisasi tetang tata cara pendataan mustahik dan muzakki kepada pengurus BMG yang berada dalam 14 Gampong di Kecamatan Babahrot, Abdya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak 22 s/d 23 Juli 2024. 

Kegiatan sosialisasi diadakan di dua titik kemukiman dalam Kecamatan Babahrot yakni, Kemukiman Kuta Malaka dan Kemukiman Pante Rakyat, dibuka langsung oleh Camat Babahrot, Drs Al Haris melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Safrizal, S.AP.

Turut hadir Ketua Baitul Mal Abdya Zulbaili Djuned, bersama anggota Salman Syarif, Tgk Hirman dan Asmaul Husna serta Tenaga Profesional Mustahar, dan Pendamping Desa (PD dan PLD) dalam Kecamatan Babahrot.

Sosialisasi pendataan mustahik ini di ikuti oleh puluhan peserta yang meliputi Keuchik, para Ketua Baitul Mal Gampong (Imum Chik), beserta pengurus BMG dan Perwakilan Tuha Peut.

Mewakili Camat Babahrot, Kasi PMG Safrizal mengapresiasi terobosan yang dilakukan Baitul Mal Kabupaten Abdya dalam menjaring calon penerima zakat melalui proses musyawarah Gampong. 

"Saya berpesan kepada pengurus Baitul Mal Gampong agar dalam pendataan calon mustahik penerima zakat dan muzakki pemberi zakat untuk tidak memandang siapa saja, baik itu keluarga, kerabat dan orang-orang terdekat. Akan tetapi, data lah orang-orang yang layak menerima zakat karena ini adalah amanah yang telah dipundakkan atas Baitul Mal Gampong," ujar Safrizal saat memberi sambutan pada acara sosialisasi tata cara pendataan mustahik di Aula Kantor Keuchik Gampong Pante Cermin, Kemukiman Pante Rakyat Babahrot, Selasa (23/7).

Sebelumnya Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned menyampaikan bahwa lahirnya lembaga Amil Zakat Gampong yaitu BMG merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10/2018 tentang Baitul Mal. Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Keuchik dalam Kecamatan Babahrot yang telah merespon cepat pelaksanaan kegiatan ini. Semoga dapat di ikuti oleh kecamatan-kecamatan lainnya di Abdya," ucap Zulbaili.

Ketua BMK, Zulbaili juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus BMG dan perwakilan Tuha Peut yang telah menghadiri acara tersebut. Ia berharap melalui pendataan oleh Baitul Mal Gampong dapat melahirkan data calon mustahik yang layak menerima zakat.

"Ucapan terimakasih juga kami haturkan kepada para Pendamping Desa yang telah membantu mendampingi desa sehingga terlaksananya kegiatan sosialisasi yang perdana ini di Kecamatan Babahrot," imbuhnya.

Hingga saat ini Baitul Mal memakai standarisasi kelayakan penerima zakat mempedomani kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 01/KPTS/I/2023 tentang Pengertian Senif Penerima Zakat, Besaran Dana dan Bentuk Penyaluran.

Sementara itu, menurut anggota Badan BMK Salman Syarif, metode penetapan calon mustahik lewat musyawarah Gampong akan lebih efektif karena dilakukan secara partisipatif dan transparan. Apalagi, kata dia, para pemangku jabatan di desa lebih faham terhadap kondisi kemiskinan yang dialami setiap warganya. 

"Tahap pertama, BMG terjun langsung mendata para calon mustahik di wilayah desanya. Setelah itu, datanya dibawa ke musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," jelasnya.

Dalam Musdesus, BMG mengikutsertakan Dewan Penasehat (Keuchik dan Tuha Peut), kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda guna bersama-sama memverifikasi kembali data tersebut. 

"Dalam musyawarah ini para peserta musyawarah bersama-sama melakukan verifikasi, validasi dan menetapkan langsung nama-nama calon mustahik yang akan menerima zakat," tutur Salman.

Selanjutnya, kata Salman, data calon mustahik hasil Musdesus yang akan digunakan oleh Baitul Mal Gampong dan Baitul Mal Kabupaten dalam memberikan zakat. 

"Terakhir data calon mustahik ini di input ke dalam aplikasi SIZAKKI (Sistem Informasi Zakat dan Infak Terintegrasi) yang telah dibangun oleh Baitul Mal Abdya, serta nanti dilakukan pemutakhiran setiap tahunnya," ungkap anggota Badan BMK yang membidangi Divisi Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi itu.

Salman juga menambahkan bahwa konsep pendataan calon mustahik tersebut dilakukan salah satunya untuk menghindari agar tidak terjadinya tumpang tindih penerima zakat dan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang berhak, katanya akan jauh lebih merata.[]

Penulis: Nurvita Yani